Tutut Menang di PN Jakarta Pusat
Hakim Perintahkan Harry Tanoe Kembalikan Saham TPI ke Tutut
Kamis, 14 April 2011 – 12:16 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika yang telah menguasai saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari kepemilikan Tutut. Putusan ini disambut positif kubu Tutut dan menilai hakim PN Jakpus sangat adil dan memutuskan perkara sesuai fakta yang ada. "Kami bersyukur keadilan berpihak pada kami," ujar kuasa hukum Tutut, Hary Ponto, usai sidang.
"Majelis hakim memutuskan dikabulkannya sebagian petitum, maka gugatan pengggugat dikabulkan sebagian," kata anggota majelis hakim Herdi Agusten, saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jakarta Kamis (14/4).
Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT BKB adalah tidak sah. Oleh sebab itu harus dikembalikan kepada Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH