Tutut Menang di PN Jakarta Pusat
Hakim Perintahkan Harry Tanoe Kembalikan Saham TPI ke Tutut
Kamis, 14 April 2011 – 12:16 WIB

Tutut Menang di PN Jakarta Pusat
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika yang telah menguasai saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari kepemilikan Tutut. Putusan ini disambut positif kubu Tutut dan menilai hakim PN Jakpus sangat adil dan memutuskan perkara sesuai fakta yang ada. "Kami bersyukur keadilan berpihak pada kami," ujar kuasa hukum Tutut, Hary Ponto, usai sidang.
"Majelis hakim memutuskan dikabulkannya sebagian petitum, maka gugatan pengggugat dikabulkan sebagian," kata anggota majelis hakim Herdi Agusten, saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jakarta Kamis (14/4).
Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT BKB adalah tidak sah. Oleh sebab itu harus dikembalikan kepada Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Lega, Kali Ini Ada Percepatan Pengangkatan
- Para Honorer Calon PPPK 2024 Diminta Tenang, Dijamin Dapur Ngebul
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah