Tutut Menang di PN Jakarta Pusat
Hakim Perintahkan Harry Tanoe Kembalikan Saham TPI ke Tutut
Kamis, 14 April 2011 – 12:16 WIB
Sebelumnya, pengamat hukum pidana Muladi sejak awal mengatakan, bahwa pengalihan saham milik Tutut sebesar 75 persen ilegal dan melawan hukum. "Karena diputuskan dalam rapat (RUPSLB,red) yang tidak dihadiri pemegang saham lama, kalau hanya mengatasnamakan surat kuasa, harus jelas," ujarnya.
Muladi menyarankan pengadilan memfasilitasi pengambil alihan saham pasca putusan PN Jakarta Pusat. "Agar hukum bisa dilaksanakan secara nyata bukan sekedar formalitas," ujarnya.
Sekadar mengingatkan perkara ini sendiri diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Selain itu, beberapa pihak juga dimasukan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM. Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah
BERITA TERKAIT
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya