TV Berlangganan Siarkan Acara Tanpa Izin FTA Terancam Hukum Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan, penyebarluasan untuk kepentingan komersial untuk mendapatkan keuntungan dilarang dalam undang-undang.
Dia menjelaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dikatakan bahwa Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.
Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan (a) penyiaran ulang siaran, (b) komunikasi siaran, (c) fiksasi siaran dan/atau (d) pengadaan fiksi siaran.
"Jadi, ketika sebuah karya siaran disiarkan ulang oleh stasiun TV lain, itu harus minta izin," tuturnya, Jumat (18/10).
Dia mengungkapkan, di daerah-daerah banyak televisi berlangganan atau Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyajikan konten dengan merekam dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Setelah itu, dimasukkan ke dalam televisi berlangganannya tanpa mengantongi hak siar.
Biasanya, kata Agung, kondisi tersebut terjadi di area 'blank spot' atau area yang tidak terjangkau antena biasa.
Selanjutnya, konten-konten dari LPS kemudian ditayangkan ke dalam siaran TV berlangganan dan diperjualbelikan.
Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan, penyebarluasan untuk kepentingan komersial untuk mendapatkan keuntungan dilarang dalam undang-undang.
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh
- Bea Cukai Memperkuat Pengawasan untuk Melawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Kecewa dengan Ahmad Dhani, Agnez Mo: Bagaimana Bisa Informasi ini Berubah dan Dipelintir?