TV Berlangganan Siarkan Acara Tanpa Izin FTA Terancam Hukum Pidana
Penyebarluasan demi kepentingan komersial tersebut, lanjut Agung, dilarang keras dalam undang-undang dan harus mendapatkan izin dari lembaga penyiaran pemilik siaran tersebut.
Hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku pencurian terhadap karya siaran lembaga penyiaran juga diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Untuk hukuman, jelas ada di dalam ketentuan UU Hak Cipta Pasal 118. Ada ancaman hukuman kalau orang melakukan tindak pidana atas karya siaran," jelas Agung.
Agung menambahkan setiap lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran mendapatkan perlindungan atas karya siaran sejak pertama kali dipublikasikan atau disiarkan.
"Jadi, ketika karya siaran itu pertama kali dipublikasikan, itu sudah dilindungi perlindungan hukumnya," kata Agung. (jos/jpnn)
Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan, penyebarluasan untuk kepentingan komersial untuk mendapatkan keuntungan dilarang dalam undang-undang.
Redaktur & Reporter : Ragil
- DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
- Jangkau Layanan Televisi Satelit di Indonesia, Transvision & Microdyne Jalin Kerja Sama Strategis
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
- Ari Bias Masih Menunggu Iktikad Baik Agnez Mo Soal Hak Cipta, Duh
- Bikin Ekonomi Rugi Rp 291 Triliun, Anak Muda Diajak Perangi Barang Palsu
- Uni Eropa Susun Aturan Hak Cipta Untuk Artificial Intelligence