TV Berlangganan Siarkan Acara Tanpa Izin FTA Terancam Hukum Pidana

Penyebarluasan demi kepentingan komersial tersebut, lanjut Agung, dilarang keras dalam undang-undang dan harus mendapatkan izin dari lembaga penyiaran pemilik siaran tersebut.
Hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku pencurian terhadap karya siaran lembaga penyiaran juga diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Untuk hukuman, jelas ada di dalam ketentuan UU Hak Cipta Pasal 118. Ada ancaman hukuman kalau orang melakukan tindak pidana atas karya siaran," jelas Agung.
Agung menambahkan setiap lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran mendapatkan perlindungan atas karya siaran sejak pertama kali dipublikasikan atau disiarkan.
"Jadi, ketika karya siaran itu pertama kali dipublikasikan, itu sudah dilindungi perlindungan hukumnya," kata Agung. (jos/jpnn)
Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan, penyebarluasan untuk kepentingan komersial untuk mendapatkan keuntungan dilarang dalam undang-undang.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh
- Bea Cukai Memperkuat Pengawasan untuk Melawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Kecewa dengan Ahmad Dhani, Agnez Mo: Bagaimana Bisa Informasi ini Berubah dan Dipelintir?