TV di Pos Ronda Diembat, Malingnya Diikat di Situ, Digebuki

TV di Pos Ronda Diembat, Malingnya Diikat di Situ, Digebuki
Supianoor alias Ian (kanan). Foto: Radar Banjarmasin/JPG

jpnn.com - BANJARMASIN – Supianoor alias Ian (25), warga Kelayan B Banjarmasin, sudah dua kali mendekam di penjara karena pencurian dan peredaran sabu. Untuk ketiga kalinya bujangan itu kembali berulah.

Televisi umum yang ada di pos ronda di Perumahan Bumi Wahyu Utama 3 Tatah Belayung, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, diembatnya pada  Selasa (17/11) petang.

Warga yang sudah geram dengan aksinya menghakimi pria bertubuh kecil ini hingga babak belur. Ditemui di Mapolsek Kertak Hanyar, Sabtu (21/11), Supianoor memberikan keterangan berbelit-belit. Dia membantah telah melakukan pencurian televisi. Ia mengaku dituduh kakak iparnya mencuri televisi yang ada di pos ronda.

“Gara-garanya saya punya masalah dengan teman. Sepeda motornya ditahan polisi waktu saya pinjam. Ibunya datang ke rumah kakak dan minta tebuskan motor yang saya pinjam itu. Kakak saya cerita dengan suaminya, lalu dia marah dan menuduh mencuri TV yang ada di pos dia jaga,” dalihnya.

Kapolsek Kertak Hanyar AKP Sakun mengungkapkan, aksi tersangka sebenarnya kepergok oleh seorang warga setempat. “Saksi melihat pelaku berada di pos kamling dan sedang mengangkat televisi,” jelasnya.

Warga mengetahui kalau dia adalah adik ipar penjaga malam yang bertugas di pos ronda tersebut. “Dia memang sempat diikat di pos ronda dan dihakimi massa. Warga marah karena televisi itu digunakan untuk hiburan warga saat jaga malam dan pelaku pernah 2 kali mendekam dipenjara karena kasus berbeda,” jelasnya. (lan)


BANJARMASIN – Supianoor alias Ian (25), warga Kelayan B Banjarmasin, sudah dua kali mendekam di penjara karena pencurian dan peredaran sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News