TV Masih Jadi Tontonan Anak-anak, Kok Tetap Tayangkan Iklan Rokok?

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia (UI) Renny Nurhasana mengatakan pembatasan ruang promosi merokok maupun kawasan tanpa rokok (KTR) di Indonesia masih belum maksimal.
"Secara teori sudah ada peraturan-peraturannya, namun pelaksanaan di lapangan belum," kata Renny dalam diskusi virtual bertema Pandemi, Harga Cukai dan Naik Perokok Anak, Sabtu (9/5).
Renny lantas mencontohkan soal KTR yang sebenarnya sudah diatur dengan perda. Namun, perda KTR belum dilaksanakan di lapanga.
Selain itu, Renny menilai pengaturan promosi mengenai rokok juga masih belum maksimal. Sebab, masih ada iklan rokok di televisi meski sudah tidak menampilkan gambar produknya.
"Di televisi masih bisa melihat iklan-iklam rokok. Nah, negara mana yang masih ada iklan rokoknya, di Indonesia masih, walaupun tidak ada gambarnya," tuturnya.
Renny menegaskan, banyak anak-anak yang menonton televisi, sementara iklan rokok masih sering muncul. "Jadi, peraturannya belum ada, belum bisa menyentuh sampai di situ," sambungnya.
Menurut Renny, persoalan itu tidak bisa diselesaikan satu pihak. Sebab, penyelesaian masalah itu membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam penelitian FKJS UI, kata Renny, faktor rokok berharga murah dan teman sebaya menjadi pengaruh paling besar terhadap anak-anak untuk merokok.
Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI menyoroti iklan rokok di televisi yang masih bisa disaksikan anak-anak.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan