TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA
Sabtu, 12 Oktober 2019 – 22:13 WIB
Menurutnya, seringkali TV berlangganan mencari celah untuk menyiarkan tanpa izin dengan dalih kewajiban 10 persen konten FTA. Padahal, seharusnya tetap harus meminta izin.
"Tentu harus komunikasi business to business dengan pihak yang diminta untuk dipakai, izin dengan pemiliknya," ungkap Yuliandre. (jos/jpnn)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan TV parabola dan kabel berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya