TVRI Masih Punya Utang Rp37,7 Miliar, Honor Karyawan Ngadat

TVRI Masih Punya Utang Rp37,7 Miliar, Honor Karyawan Ngadat
Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin saat menghadiri rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21-1-2020). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

Apalagi, dalam RDP DPR RI pada tanggal 20 Mei 2019 menegaskan teguran kepada Dewan Direksi terkait kasus keterlambatan pembayaran tersebut dan meminta Dewas menindak dewan direksi apabila ada pelanggaran.

Namun, surat teguran Dewas TVRI kepada Dirut TVRI Helmy Yahya dibalas dengan surat bertanggal 29 November 2019.

"Inti surat adalah mempertanyakan kewenangan Dewas dengan penembusan kepada DPR, BPK, dan Kominfo. Artinya, ini adalah ranah internal yang dibawa ke ranah eksternal," kata Arief.

Pada tanggal 2 Desember 2019, Komisi I DPR RI meminta kembali dewan direksi terkait dengan pembayaran honor SKK karyawan yang telat. Bahkan, diberi batas waktu hingga 31 Desember 2019.

Akhirnya, Dewas TVRI melayangkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian Dirut TVRI Helmy Yahya ke dewan direksi.

Setelah itu, terjadilah mediasi antara Dewas, Dewan Direksi, Kominfo, dan Komisi I DPR RI pada tanggal 6 Desember 2019.

"Kemudian surat pembelaan pak Dirut kami terima pada tanggal 19 Desember 2019 sehingga akhirnya kami (Dewas TVRI) bersidang dan mengambil keputusan memberhentikan Dirut dengan SK Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian pada tanggal 16 Januari," kata Arief.

Surat Keputusan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI serta para menteri kabinet kerja. (antara/jpnn)

Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin membeber sejumlah persoalan yang membelit TVRI selama dipimpin Dirut Helmy Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News