Twit Prof Mahfud Jelang MK Baca Putusan atas Gugatan Prabowo - Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, guru besar ilmu hukum itu menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan untuk membatalkannya.
Mantan ketua MK itu menyampaikan pendapatnya melalui akunnya di Twitter, Kamis (26/6). Mahfud membuat twit jelang MK membacakan putusan atas gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno terkait hasil Pilpres 2019 pada siang ini.
“Menyambut vonis MK dalam perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati. Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan,” ujar Mahfud melalui akun @mohmahfudmd di Twitter.
BACA JUGA: Buka Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Kembali Tegaskan Hanya Takut Allah
Menyambut vonis MK dlm perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak hrs menahan diri dan ber-hati2. Vonis MK langsung mengikat, tak bs dilawan. Jgn sampai timbul masalah baru dgn tindakan2 yg destruktif dari pihak mana pun. Menjaga INDONESIA adl menegakkan supremasi hukum. — Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 27, 2019
Mantan menteri pertahanan itu juga mengingatkan pihak-pihak yang tak puas dengan putusan MK agar tidak bertindak desktuktif. “Menjaga INDONESIA adalah menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi. Menurut dia, di dalam negara demokrasi yang masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan-perbedaan, termasuk pilihan politik.
Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo - Sandi tidak akan memuaskan semua pihak.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi