Twit Prof Mahfud Jelang MK Baca Putusan atas Gugatan Prabowo - Sandi
Kamis, 27 Juni 2019 – 13:13 WIB
Jika ada perselisihan karena perbedaan, katanya, maka penyelesaiannya tetap harus melaluo hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum.
BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
Hanya saja, kata Mahfud, putusan hakim tidak bisa memuaskan pihak. “Yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan?” tuturnya.(boy/jpnn)
Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo - Sandi tidak akan memuaskan semua pihak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi