Twit Prof Mahfud Jelang MK Baca Putusan atas Gugatan Prabowo - Sandi
Kamis, 27 Juni 2019 – 13:13 WIB

Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam
Jika ada perselisihan karena perbedaan, katanya, maka penyelesaiannya tetap harus melaluo hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum.
BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
Hanya saja, kata Mahfud, putusan hakim tidak bisa memuaskan pihak. “Yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan?” tuturnya.(boy/jpnn)
Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo - Sandi tidak akan memuaskan semua pihak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU