Twitter, Facebook, dan TikTok Dipaksa Bayar Denda oleh Rusia
jpnn.com - Twitter, Meta Platform (Facebook), dan TikTok dipaksa dipaksa membayar denda oleh Pengadilan Moskow.
Ketiga paltform media sosial itu dianggap gagal menghapus konten ilegal.
Hal tersebut diungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.
Moskow telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini terkait kontrol yang lebih ketat atas internet.
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (USD 176.926) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.
Lebih lanjut, Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.
Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar.
Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten.
Twitter, Facebook, dan TikTok dipaksa dipaksa membayar denda oleh Pengadilan Moskow.
- Menko Polkam Budi Gunawan jadi Tamu Kehormatan di National Day Federasi Rusia
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Rusia Nilai Indonesia Sangat Klop dengan BRICS
- Angkatan Laut Rusia Bakal Masuki Perairan Indonesia, Ada Misi Khusus Apa?
- Perjalanan AlwanRK dari Sarjana Pendidikan yang Sukses Menjadi Influencer Komedi
- 3 Berita Artis Terheboh: Istri Giring Ganesha Terharu, Ammar Zoni Galau