Twitter, Facebook, dan TikTok Dipaksa Bayar Denda oleh Rusia

jpnn.com - Twitter, Meta Platform (Facebook), dan TikTok dipaksa dipaksa membayar denda oleh Pengadilan Moskow.
Ketiga paltform media sosial itu dianggap gagal menghapus konten ilegal.
Hal tersebut diungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.
Moskow telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini terkait kontrol yang lebih ketat atas internet.
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (USD 176.926) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.
Lebih lanjut, Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.
Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar.
Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten.
Twitter, Facebook, dan TikTok dipaksa dipaksa membayar denda oleh Pengadilan Moskow.
- Rendang Legendaris Asli Pariaman, Siap Merambah Pasar Nasional
- TikTok Perkenalkan Feed STEM di Indonesia
- Kaya Gila
- TikTok Indonesia Hapus 900 ribu Video Terkait Judol Sepanjang 2024
- Orang Tua Perlu Aktif Mendampingi Perjalanan Digital Anak Remajanya
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk