Twitter Indonesia Pelajari Aturan Konten Porno Didenda Rp 100 Juta
Rabu, 11 Desember 2019 – 11:24 WIB
Denda untuk penyelenggara sistem elektronik baru alan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Twitter mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemkominf, terkait aturan denda Rp 100 juta jika kedapatan menyiarkan konten pornografi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Picu Kegaduhan di Medsos, Eks Asisten Stafsus Presiden Yasmin Nur Minta Maaf
- Pramono Anung Tak Menyesal Cuitan Lamanya soal Seksis Disorot
- Azizah Salsha Diterpa Isu Kurang Sedap, Pratama Arhan Unggah Foto Pernikahannya
- Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial
- Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik
- Twitter Izinkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Merespons Begini