TWK Pegawai KPK Sudah Sesuai Aturan, Wajar Ada yang Gagal jadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai proses pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sudah sesuai amanat Undang Undang.
Antara lain, UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, juga telah sesuai dengan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Menurut Karyono, setidaknya ada tiga hal penting yang memang menjadi persyaratan bagi pegawai KPK beralih status menjadi ASN.
Yakni, pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
Ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Mengenai aturan pelaksanaan tata cara alih status pegawai KPK, Karyono menyebut telah diatur dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengamat menilai proses Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai undang-undang, wajar jika ada yang tidak lolos
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos