TWK Pegawai KPK Sudah Sesuai Aturan, Wajar Ada yang Gagal jadi ASN

Maka, dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi, pelaksanaan TWK pegawai KPK sudah memiliki alas hukum yang kuat. Karena ini perintah undang-undang, wajib dilaksanakan," kata pria yang juga peneliti senior Indo Survey & Strategy (ISS) ini.
Karyono lebih lanjut menyebut, berdasarkan keterangan resmi BKN pada 8 Mei 2021, TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS.
CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.
Sedangkan TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior. Baik itu deputi, direktur/kepala biro, kepala bagian, penyidik utama, dan lain-lain, sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.
"Ini yang perlu dipahami publik," ujar Karyono
Untuk menjaga independensi, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga telah digunakan metode Assessment Center yang dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.
Yakni, multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur).
Pengamat menilai proses Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai undang-undang, wajar jika ada yang tidak lolos
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK