TWK Pegawai KPK Sudah Sesuai Aturan, Wajar Ada yang Gagal jadi ASN

TWK Pegawai KPK Sudah Sesuai Aturan, Wajar Ada yang Gagal jadi ASN
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur, yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas, penilaiaan rekam jejak dan wawancara.  

Sedangkan metode multi-asesor yang digunakan dalam asesmen ini tidak hanya melibatkan satu unsur BKN saja, tetapi melibatkan asesor dari instansi lain.

Instansi tersebut tentu saja memiliki pengalaman yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan. Seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

"Jadi, metode yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK beralih menjadi ASN sudah tepat jika dilihat dari metodenya. Unsur yang terlibat dalam proses asesmen juga kredibel, tidak diragukan rekam jejaknya," kata Karyono.

Terkait perdebatan proses TWK yang oleh sebagian kalangan dianggap ada unsur kesengajaan untuk menjegal orang tertentu, Karyono menduga persepsi tersebut terbangun karena dipengaruhi sentimen politis yang sudah terjadi sebelumnya.

Dia pun menganggap hal itu merupakan ekpresi kebebasan berpendapat yang wajar dalam negara demokrasi.

“Tetapi sesuatu yang wajar juga jika dalam seleksi atau tes, hasilnya ada yang tidak lolos. Namanya juga tes tentu ada yang hasilnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 75 peserta yang mengikuti asesmen TWK pegawai KPK untuk beralih menjadi ASN dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara 1.274 peserta lainnya memenuhi syarat. (gir/jpnn)

Pengamat menilai proses Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai undang-undang, wajar jika ada yang tidak lolos


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News