UAN Dianggap 'Merampas' Kewenangan Pendidik

UAN Dianggap 'Merampas' Kewenangan Pendidik
UAN Dianggap 'Merampas' Kewenangan Pendidik
JAKARTA - Pengamat pendidikan Ahmad Baedhowi mengatakan, landasan yuridis kebijakan Ujian Akhir Nasional (UAN) sangat lemah. Alasannya, dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, evaluasi terhadap siswa dilakukan oleh pendidik. Faktanya katanya, melalui kebijakan UAN, kewenangan pendidik untuk mengevaluasi siswa direbut atau "dirampas" oleh pemerintah pusat, di mana hasil UAN menjadi satu-satunya parameter kelulusan siswa.

"Logika yuridis UAN salah kaprah. Pemerintah bukan hanya budeg, tapi juga mata picing sebelah," ujar Ahmad Baedhowi saat berbicara dalam diskusi bertema "Untuk Apa UAN?" di gedung DPD, Senayan, Jumat (1/5).

Lebih lanjut dikatakan Ahmad, pelaksanaan UAN selama ini justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai-nilai luhur kepada siswa, terutama untuk menanamkan kejujuran. Dia pun lantas memberi contoh untuk memperkuat argumennya.

"Banyak kasus. Sebulan sebelum UAN dilaksanakan (misalnya), bupati, walikota, memanggil Kepala Dinas Pendidikan, (yang) diminta untuk mengamankan. Nah, kata 'mengamankan' ini ditafsirkan harus lulus semua. Dampaknya, muncul kecurangan-kecurangan," ungkap Ahmad.

JAKARTA - Pengamat pendidikan Ahmad Baedhowi mengatakan, landasan yuridis kebijakan Ujian Akhir Nasional (UAN) sangat lemah. Alasannya, dalam Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News