UAN Dianggap 'Merampas' Kewenangan Pendidik
Jumat, 01 Mei 2009 – 15:23 WIB

UAN Dianggap 'Merampas' Kewenangan Pendidik
JAKARTA - Pengamat pendidikan Ahmad Baedhowi mengatakan, landasan yuridis kebijakan Ujian Akhir Nasional (UAN) sangat lemah. Alasannya, dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, evaluasi terhadap siswa dilakukan oleh pendidik. Faktanya katanya, melalui kebijakan UAN, kewenangan pendidik untuk mengevaluasi siswa direbut atau "dirampas" oleh pemerintah pusat, di mana hasil UAN menjadi satu-satunya parameter kelulusan siswa. "Banyak kasus. Sebulan sebelum UAN dilaksanakan (misalnya), bupati, walikota, memanggil Kepala Dinas Pendidikan, (yang) diminta untuk mengamankan. Nah, kata 'mengamankan' ini ditafsirkan harus lulus semua. Dampaknya, muncul kecurangan-kecurangan," ungkap Ahmad.
"Logika yuridis UAN salah kaprah. Pemerintah bukan hanya budeg, tapi juga mata picing sebelah," ujar Ahmad Baedhowi saat berbicara dalam diskusi bertema "Untuk Apa UAN?" di gedung DPD, Senayan, Jumat (1/5).
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan Ahmad, pelaksanaan UAN selama ini justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai-nilai luhur kepada siswa, terutama untuk menanamkan kejujuran. Dia pun lantas memberi contoh untuk memperkuat argumennya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat pendidikan Ahmad Baedhowi mengatakan, landasan yuridis kebijakan Ujian Akhir Nasional (UAN) sangat lemah. Alasannya, dalam Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Penerimaan Murid Baru Tahun Ini Pakai SPMB, Banyak Hal Baru
- Rektor Baru Dilantik, Bawa Harapan Besar Bagi Universitas Kristen Maranatha
- Ary Ginanjar Berikan Booster dan Roadmap kepada Pimpinan Unhas
- TNYI Dukung Kemajuan Bangsa melalui Budaya Kerja, Leadership, dan Performa
- Bahlil Lahadalia Disanksi DGB UI, Kemdiktisaintek dan Pengamat Pendidikan Bersuara
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja