Uang Atta Halilintar Rp 2 Miliar dari Reza Paten Tidak Disita, Ini Alasan Bareskrim Polri
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar oleh YouTuber Atta Halilintar dari Reza Paten, bukan kategori tindak pidana.
Duit itu disebut diterima dari hasil lelang. Suami Aurel Hermansyah itu sama sekali tidak mengenal sosok tersangka robot trading Net89 tersebut.
"Iya betul (bukan pidana, red)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
Dengan demikianl, duit hasil lelang yang diterima Atta Halilintar tidak disita penyidik.
Saat ini, hanya bandana yang diamankan dari Reza Paten.
"Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kami sita," ujar Candra.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap Atta Halilintar beberapa waktu lalu bahwa itu sudah digunakan untuk kegiatan amal.
"Uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah," kata Chandra.
Bareskrim Polri tidak menyita uang YouTuber Atta Halilintar sebesar Rp 2,2 miliar dari Reza Paten. Simak alasannya.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini