Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan
Selasa, 16 Maret 2021 – 01:29 WIB

Sidang virtual perkara penyelewengan dana bantuan Covid-19 oleh oknum Kades Sukawarno di PN Klas 1A Palembang, Senin (15/3). Foto: dian/palpos.id
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Mbak Ririn dan Dua Anaknya Akhirnya Ditemukan, Begini Ceritanya
Setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (22/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU Kajari Lubuk Linggau. (ian/palpos.id)
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang kasus penyelewengan Dana Desa Bantuan Covid-19 dengan terdakwa Kades Sukowarno, Aksari, 43, pada Senin (15/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari