Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan
Selasa, 16 Maret 2021 – 01:29 WIB
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Mbak Ririn dan Dua Anaknya Akhirnya Ditemukan, Begini Ceritanya
Setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (22/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU Kajari Lubuk Linggau. (ian/palpos.id)
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang kasus penyelewengan Dana Desa Bantuan Covid-19 dengan terdakwa Kades Sukowarno, Aksari, 43, pada Senin (15/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang