Uang Calon Jemaah Haji Belum Disetor ke Arab Saudi

Uang Calon Jemaah Haji Belum Disetor ke Arab Saudi
Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reuters/Ganoo Essa/pras

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

Bagi jemaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan penyelenggara haji khusus, keputusan tersebut merugikan. Meski ada juga yang ikhlas menerima.

Menanggapi itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengatakan keputusan itu diambil lantaran hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

“Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya,” terang Nizar dalam keterangannya, Selasa (2/6).

Pemerintah, lanjutnya, memahami sikap Arab Saudi yang hingga kini belum membuka akses tersebut. Sebab, hingga saat ini Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih menjadi pandemi.

Di Indonesia juga terdampak Covid-19 yang memengaruhi proses persiapan penyelenggaraan haji.

"Covid-19 bisa mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Itu yang jadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia," ujarnya.

Dikatakan, kepastain dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi sangat penting karena akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Tentu persiapan itu membutuhkan waktu.

Penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan, Kemenag belum menyetorkan dana haji tersebut ke Arab Saudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News