Uang Darah
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

jpnn.com - Dalam hukum Islam ada mekanisme kompensasi yang diberikan kepada keluarga pembunuhan oleh sang pembunuh.
Kompensasi itu disebut sebagai ‘’diyat’’ atau dalam bahasa Indonesia biasanya disebut sebagai ‘’uang darah’’.
Uang ini diberikan sebagai kompensasi supaya pelaku pembunuhan terlepas dari tuntutan ‘’qishas’’ atau hukuman mati.
Besaran uang darah bermacam-macam.
Di zaman Rasulullah, jumlah uang darah cukup besar, yaitu 100 ekor unta dengan syarat-syarat tertentu, misalnya unta dalam kondisi subur atau sedang bunting.
Di antara 100 unta itu, 10 unta disyaratkan berjenis jantan.
Di era modern sekarang, uang darah bervariasi besarnya, bergantung pada keputusan pengadilan dan kesepakatan keluarga.
Nilainya bisa sampai 50 ribu riyal atau kurang lebih Rp 150 juta, atau bisa lebih besar lagi bergantung pada kasus antara korban dan pelaku.
Mahfud MD menegaskan bahwa tindakan terhadap Enembe tidak berhubungan dengan politik.
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!