Uang Darah

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Uang Darah
Peta Papua dan Papua Barat. Foto/ilustrasi: Google Maps

Sistem tebusan uang darah tidak berlaku dalam sistem hukum pidana di Indonesia. 

Akan tetapi, mekanisme uang darah terjadi--atau diakui--di Indonesia dalam bentuk yang lain. 

Kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah untuk membayar kesalahan di masa lalu, bisa disebut sebagai ‘’uang darah’’.

Hari-hari ini publik sedang ramai memperbincangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Dia dijadikan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar. 

Kasus ini kemudian berkembang karena PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) mengungkap aliran dana dari rekening Lukas Enembe kepada tempat perjudian atau kasino di luar negeri. 

Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, Rp 560 miliar. 

Uang setengah triliun lebih itu diduga sebagai pembayaran judi Lukas Enembe kepada kasino itu.

Mahfud MD menegaskan bahwa tindakan terhadap Enembe tidak berhubungan dengan politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News