Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa lucu belum lama ini terjadi pada akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Twitter. Akun dengan nama @DitjenPajakRI itu disodori pertanyaan tentang pajak bagi pemelihara tuyul.
Adalah akun @alvianoszta yang bertanya ke @DitjenPajakRI soal uang dari pesugihan. “@DitjenPajakRI min, jika ada seorang pengangguran tetapi dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak?” tulus @alvianoszta.
Memperoleh pertanyaan itu, admin @DitjenPajakRI tampaknya agak kebingungan. “Pagi Mas, pertanyaannya ga ada yang lain?” balas @DitjenPajakRI.
Screenshot percakapan via Twitter itu memang menjadi viral. Sampai-sampai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut mengomentarinya.
Bahkan, admin @DitjenPajakRI menyarankan netizen menyimak cuit berseri dari Yustinus. “Simak twit Mas @prastow tentang pertuyulan,” tulis admin @DitjenPajakRI.
Sore-sore santai. Simak twit Mas @prastow tentang pertuyulan. https://t.co/yhqaBzDG2h — #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) August 25, 2017
Peristiwa lucu belum lama ini terjadi pada akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Twitter. Akun dengan nama @DitjenPajakRI
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari
- Pemkot Tangerang Ajak Para WP Manfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, Ada Diskon 25 Persen