Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya

Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Merujuk pada cuitan Yustinus, Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Indonesia menganut konsep penghasilan dalam arti luas dan pendekatan accretion atau tambahan kemampuan ekonomis . Sedangkan objek pajak itu sendiri merupakan penghasilan yang tidak dijelaskan dalam UU.

"UU menganut accretion atau tambahan kemampuan ekonomis sebagai ukuran yang dibagi dua, dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tuturnya.

Namun, UU tidak mempersoalkan asal-usul atau sumber penghasilan. “Yang penting sumber itu bisa dipakai untuk makan, beli baju, nonton bioskop, atau beli rumah, mobil, ditabung, sumbernya bisa pekerjaan, kegiatan, investasi, dan lain lain," sambungnya.

Sedangkan uang dari tuyul atau pesugihan bisa termasuk objek pajak. Merujuk UU maka uangnya bisa diukur dari dua hal yang diatur UU.

Yang pertama, uangnya bisa digunakan untuk konsumsi sehari-hari. Kedua, hasil pesugihan tuyul bisa menambah kekayaan.

“Jadi jelas, mereka yang memperoleh penghasilan dari miara tuyul terutang pajak, maka harus mendaftar diri agar memperoleh NPWP, bayar & lapor,” cetusnya.(cr4/JPC/ara/jpnn)


Peristiwa lucu belum lama ini terjadi pada akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Twitter. Akun dengan nama @DitjenPajakRI


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News