Uang Denda dari Pelanggar PPKM Darurat Terkumpul Sebegini Banyaknya

jpnn.com, INDRAMAYU - Uang denda yang terkumpul dari 108 pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Denda tersebut dijatuhkan pengadilan terhadap pelanggar PPKM Darurat yang berasal dari perorangan maupun badan hukum seperti perusahaan.
Penerapan sanksi itu mengacu Perda Provinsi Jabar Nomor 5/2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Total denda pelanggar PPKM Darurat yang sudah terkumpul itu Rp 601 juta lebih," kata Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman, Minggu (18/7).
Dia menjelaskan denda itu berasal dari putusan tindak pidana ringan terhadap pelanggar PPKM Darurat di Indramayu.
"Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," ucap Rochman.
Menurut dia, denda yang terkumpul itu diperoleh dari awal PPKM Darurat hingga Jumat (16/7), di mana para pelanggarnya bervariasi mulai perorangan, badan hukum, dan juga perusahaan besar.
Denda yang diputuskan pun bervariasi. Pada Jumat (16/7) terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat dan didenda masing-masing Rp 30 juta.
Uang lebih setengah miliar rupiah itu diperoleh dari denda pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, Jabar.
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme
- Larang Angkutan Umum hingga Delman Mangkal di Jalur Mudik, Dedi Mulyadi Janjikan Uang
- Mudik Lebaran 2025, Demul Pastikan Infrastruktur Jabar Relatif Sudah Bagus
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Jabar Tobat Ekologi di Bulan Ramadan