Uang Ditukar Daun, 115 Jemaah Tertipu Kanjeng Asi

Praktik pengajian yang dibuat Kanjeng Asi ini telah berjalan sejak 2015 lalu.
Modus operandi sang guru ngaji itu meminta uang sedekah wajib jamaah untuk dititipkan dan kemudian digandakan dua kali lipat.
Nantinya, uang itu akan digunakan sebagai modal usaha. ”Setelah uang diserahkan, pelaku meminta korban mengajukan proposal dengan nilai Rp1 miliar agar uang itu dapat digandakan cepat. Kalau total kerugian para jemaah Asi ini mencapai miliaran. Semua masih kami dalami, kami sudah tetapkan guru ngaji ini sebagai tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya, sambung Suheri juga, untuk menyakinkan para jamaahnya agar penggandaan uang sukses sang guru pengajian memberikan kardus, amplop dan karung yang berisi daun akasia.
Kanjeng Asi menyebutkan jika daun itu akan berubah menjadi uang Rp1 miliar dalam waktu satu minggu setelah dirinya salat selama tiga malam.
”Para jamaahnya percaya karena tersangka menunjukkan puluhan lembar uang asing yang berasal dari daun dari hasil salat tiga malam itu. Penyerahan uang sedekah itu memang wajib disetorkan jamaahnya kepada tersangka. Karena seminggu daun itu tidak berubah, maka para korban baru melapor ke kami. Kasus ini lantas kami usut,” ucapnya juga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko menegaskan, saat ditangkap dikediamannya sang guru ngaji itu tidak meawan.
Kanjeng Asi ditangkap polisi saat melakukan pendataan jumlah jamaahnya yang telah menyetorkan uang sedekah.
Satreskrim Polresta Tangerang, Banten, menangkap Asi, 48, pelaku penipuan penggandaan uang.
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh