Uang 'Dua Kilo' ala Hartati dan Amran
Kamis, 13 Desember 2012 – 12:18 WIB
Para terdakwa kasus korupsi memang tidak pernah kehilangan akal dalam menggunakan istilah-istilah aneh dalam melakukan transaksi keuangan, suap- menyuap. Jika terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh terkenal dengan istilah "apel Washington" dan "apel malang" serta "semangka" untuk urusan uang, maka Siti Hartati Murdaya dan Amran Batalipu punya istilah sendiri. Keduanya menyebut istilah uang senilai Rp2 miliar dengan sebutan dua kilo. Penyebutan ini untuk menyamarkan pembicaraan mereka jika disadap penegak hukum. Istilah itu terungkap saat sidang lanjutan kasus suap Bupati Buol dengan terdakwa, Hartati Murdaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12). Sidang ini beragendakan pemeriksaan tiga saksi yaitu mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, Yani Anshori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Amran : Iya bu
Dalam sidang, diungkap hasil rekaman penyadapan telepon antara Hartati dan Amran, yang bernegosiasi terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) Lahan seluas 4,500 hektar di Buol untuk PT HIP. Handphone yang disadap adalah milik pegawai PT HIP, Totok Listiyo. Ia yang pertama kali menghubungi Amran untuk menyampaikan terkait pemberian uang Rp 2 miliar khusus perizinan 75 ribu hektar perkebunan.
Usai berbicara dengan Amran, Totok memberikan handphonenya pada Hartati untuk melanjutkan pembahasan mengenai izin usaha tersebut.
Berikut beberapa penggalan percakapan Hartati dan Amran yang diperdengarkan dalam sidang :
Hartati : Terimakasih ya sudah terima "dua kilo". Itu kan izin lokasinya atas nama PT CCM, tapi supaya enggak keluar ke orang lain, saya minta bapak untuk bikin surat kepada PT CCM memberitahu bahwa itu izin lokasinya atas nama CCM. Yang CCM ya pak,
Baca Juga:
Hartati : Nanti bapak saya serahkan izin lokasinya. Bapak tahu kan Buol itu kosong investasi, CCM ditarik masuk oleh pak Gubernur masuk ke situ. Sekarang saya kan sudah buktikan supaya berinvestasi biar maju. Dan di situ juga sudah dimekarkan. Dia minta yang 70 itu jangan dikorting, semuanya diserahkan. Diserahkan ke kita, sebab saya tidak ada IUP nya. Saya dikerjain terus seperti ini. Kasih surat ke saya, nanti kita barter lagi yang "dua kilonya"
Para terdakwa kasus korupsi memang tidak pernah kehilangan akal dalam menggunakan istilah-istilah aneh dalam melakukan transaksi keuangan,
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK