Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran tetap mengawasi dan meminta e-commerce menuntaskan perizinan lebih dulu.
’’Jadi, izin sedang diproses. Setelah izin keluar, layanan dari e-commerce dapat normal kembali,’’ kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman kemarin.
Beberapa e-commerce yang mengurus perizinan ke BI, antara lain, Shopee dan Tokopedia.
Sebelumnya, layanan uang elektronik TokoCash dari Tokopedia sempat dihentikan sementara pada 13 September 2017.
Namun, yang tidak bisa diakses hanya fitur isi ulang saldo TokoCash.
Fitur lain seperti transaksi, cashback, dan refund tetap berfungsi sebagaimana biasa.
’’Fitur top up TokoCash kami hentikan sementara,’’ ucap CEO Tokopedia William Tanuwijaya.
Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Hadir di Indonesia, Falscara Tawaran Kemudahan DIY Eyelash Extension
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- oraimo Buka Toko Flagship Pertamanya di Indonesia
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen