Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI

Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI
Ilustrasi uang elektronik atau e-money. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.

Karena itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran tetap mengawasi dan meminta e-commerce menuntaskan perizinan lebih dulu.

’’Jadi, izin sedang diproses. Setelah izin keluar, layanan dari e-commerce dapat normal kembali,’’ kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman kemarin.

Beberapa e-commerce yang mengurus perizinan ke BI, antara lain, Shopee dan Tokopedia.

Sebelumnya, layanan uang elektronik TokoCash dari Tokopedia sempat dihentikan sementara pada 13 September 2017.

Namun, yang tidak bisa diakses hanya fitur isi ulang saldo TokoCash.

Fitur lain seperti transaksi, cashback, dan refund tetap berfungsi sebagaimana biasa.

’’Fitur top up TokoCash kami hentikan sementara,’’ ucap CEO Tokopedia William Tanuwijaya.

Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News