Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI
![Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/09/22/ilustrasi-uang-elektronik-atau-e-money-foto-jawa-poscomjpnn.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran tetap mengawasi dan meminta e-commerce menuntaskan perizinan lebih dulu.
’’Jadi, izin sedang diproses. Setelah izin keluar, layanan dari e-commerce dapat normal kembali,’’ kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman kemarin.
Beberapa e-commerce yang mengurus perizinan ke BI, antara lain, Shopee dan Tokopedia.
Sebelumnya, layanan uang elektronik TokoCash dari Tokopedia sempat dihentikan sementara pada 13 September 2017.
Namun, yang tidak bisa diakses hanya fitur isi ulang saldo TokoCash.
Fitur lain seperti transaksi, cashback, dan refund tetap berfungsi sebagaimana biasa.
’’Fitur top up TokoCash kami hentikan sementara,’’ ucap CEO Tokopedia William Tanuwijaya.
Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Bank Mandiri Rayakan Penutupan Imlek 2025 Bersama Nasabah HNWI
- Dukung Pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Ajak Bank Indonesia dan BSI Berkolaborasi
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Cadangan Devisa Naik Tipis, Kini Nilainya Sebegini