Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran tetap mengawasi dan meminta e-commerce menuntaskan perizinan lebih dulu.
’’Jadi, izin sedang diproses. Setelah izin keluar, layanan dari e-commerce dapat normal kembali,’’ kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman kemarin.
Beberapa e-commerce yang mengurus perizinan ke BI, antara lain, Shopee dan Tokopedia.
Sebelumnya, layanan uang elektronik TokoCash dari Tokopedia sempat dihentikan sementara pada 13 September 2017.
Namun, yang tidak bisa diakses hanya fitur isi ulang saldo TokoCash.
Fitur lain seperti transaksi, cashback, dan refund tetap berfungsi sebagaimana biasa.
’’Fitur top up TokoCash kami hentikan sementara,’’ ucap CEO Tokopedia William Tanuwijaya.
Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.
- AstraPay Catat Peningkatan Transaksi di Kuartal Pertama, Sektor Ini Naik 19 Persen
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- Transaksi E-Commerce Tembus Rp 512 Triliun, Pengguna Naik 12 Persen
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia