Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran tetap mengawasi dan meminta e-commerce menuntaskan perizinan lebih dulu.
’’Jadi, izin sedang diproses. Setelah izin keluar, layanan dari e-commerce dapat normal kembali,’’ kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman kemarin.
Beberapa e-commerce yang mengurus perizinan ke BI, antara lain, Shopee dan Tokopedia.
Sebelumnya, layanan uang elektronik TokoCash dari Tokopedia sempat dihentikan sementara pada 13 September 2017.
Namun, yang tidak bisa diakses hanya fitur isi ulang saldo TokoCash.
Fitur lain seperti transaksi, cashback, dan refund tetap berfungsi sebagaimana biasa.
’’Fitur top up TokoCash kami hentikan sementara,’’ ucap CEO Tokopedia William Tanuwijaya.
Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya