Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI

Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI
Ilustrasi uang elektronik atau e-money. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

Penghentian fitur isi ulang uang elektronik berbasis server tersebut dilakukan agar TokoCash nanti juga dapat beroperasi di luar platform Tokopedia.

William menyatakan, pihak Tokopedia memang ingin memperluas layanan TokoCash sehingga ada perizinan yang perlu diajukan ke BI.

’’Karena proses itu menyangkut berbagai pihak di luar Tokopedia seperti BI, kami tidak bisa memastikan berapa lama fitur top up TokoCash dihentikan,’’ ungkapnya.

BI sendiri terus berupaya mendorong penetrasi uang elektronik.

Regulator sistem pembayaran tersebut meminta masyarakat mendukung pengembangan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Jika ada biaya yang harus dikeluarkan, hal itu demi kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo berharap masyarakat bisa menerima kebijakan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.

’’Kalau mau gratis, bisa isi ulang Rp 200 ribu saja. Kalau biasa isi Rp 1 juta, boleh saja jika mau isi Rp 200 ribu lima kali dalam sehari,’’ terangnya.

Perusahaan e-commerce mengikuti langkah perbankan untuk mengembangkan uang elektronik atau e-money.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News