Uang Ganti Bagasi Penumpang Lion Air Maksimal Rp 4,6 Juta
Rabu, 17 April 2013 – 14:17 WIB
JAKARTA – PT Lion Mentari Airlines menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2011. Mengenai mekanisme pergantian ganti rugi pada penumpang Lion Air, pihaknya masih akan mengkaji dan berbicara dengan management. Kerena sampai saat ini belum dapat diakumulasikan berapa total yang harus dibayai Lion Air pada penumpang.
Corporate Secretary Lion Air Aditya Simanjuntak menjelaskan bahwa batas maksimal ganti rugi untuk bagasi hanya Rp 4,6 juta per orang.
Baca Juga:
"Di dalam peraturan menteri sudah dijelaskan tentang penggantian kepada penumpang terkait dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, kehilangan, barang bagasi. Sehingga kita mengacu pada aturan tersebut, dan maksimal penggantian sebesar Rp 4,6 juta per orang,” ujar Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Baca Juga:
JAKARTA – PT Lion Mentari Airlines menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel