Uang Ganti Rugi Buat Berangkat Haji
Jumat, 23 November 2018 – 07:38 WIB
jpnn.com, SURABAYA - DPRD Surabaya meminta pemkot segera menuntaskan pembebasan tanah untuk pembangunan jalur lingkar luar barat (JLLB). Pembayaran ganti rugi diperlukan agar warga yang terdampak bisa memanfaatkannya untuk membeli tempat tinggal baru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Erna Purnawati mengatakan, pencairan itu bisa saja dilakukan. Paling tidak pada awal tahun depan. Namun, agar ganti rugi tersebut bisa segera diberikan, warga harus mendaftarkan pelepasan hak tanahnya ke kantor pertanahan. "Kalau sudah ada pelepasan, hak akan lebih cepat," terangnya. Ganti rugi untuk 102 persil itu tidak bisa langsung dicairkan tahun ini karena terhambat masalah anggaran. Tahun lalu sebenarnya pemkot mengalokasikan ganti rugi untuk 102 persil di Sememi. Sayangnya, saat itu warga menolak besaran ganti rugi yang diberikan pemkot.
Kondisi tersebut membuat pemkot terpaksa mengalokasikan anggaran ganti rugi untuk kebutuhan lain. Nah, untuk pencairan ganti rugi 102 persil tersebut, pemkot harus menunggu finalisasi pembahasan APBD 2019. Saat ini masih digodok bersama dewan.
Terkait dengan ganti rugi tersebut, Erna menjelaskan bahwa seluruhnya dihitung oleh tim appraisal. Ganti rugi dihitung berdasar beberapa pertimbangan. Di antaranya, harga tanah, bangunan, tanaman, hingga lamanya warga meninggali rumahnya. "Jadi, penghitungannya berbeda-beda," jelasnya.
Semakin lama tinggal juga menjadi pertimbangan untuk menentukan harga. Yang pasti, harga tanah tambak dengan tanah tempat tinggal berbeda. Lebih tinggi tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal.
Erna menyatakan, penyelesaian proyek JLLB kini terus digenjot. Salah satunya mengebut pembebasan tanah. Hingga kini ada 280 persil yang telah dibebaskan pemkot. Sementara itu, 300 persil sisanya masih diproses.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya sebelumnya memasukkan anggaran JLLB itu dalam RAPBD 2019. Besarannya Rp 300 miliar. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk pembebasan lahan.
Nenek 63 tahun itu sudah tahu total ganti rugi yang bakal diterima dari penghitungan rumah berukuran 6 x 8 meter miliknya. Sekitar Rp 543 juta.
BERITA TERKAIT
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Begini Kondisi Kantor Bupati Pohuwato yang Rusak Berat Dibakar Massa
- Ganti Rugi Dampak Ledakan Tangki Minyak di Bekasi Dibayarkan, Korban Terima Uang Tunai