Uang Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Bakal Diserahkan Sebelum Lebaran, Alhamdulillah

Uang Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Bakal Diserahkan Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
Kuasa hukum mendiang Mat Solar, Khairul Imam mengonfirmasi sengketa tanah senilai Rp 3,3 miliar milik kliennya telah berakhir.  ilustrasi. Foto: Instagram/riekediahp

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mendiang Mat Solar, Khairul Imam mengonfirmasi uang konsinyasi tanah 1300 m2 milik kliennya akan segera dicairkan Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia menjelasksan pencairan uang konsinyasi tersebut dikabarkan akan terlaksana sebelum Hari Raya Idulfitri.

Uang konsinyasi rencananya diserahkan kepada ahli waris mendiang Mat Solar, Idham selaku putra sulung.

"Kami dengar infonya dari pengadilan itu akan mencairkan pada tanggal 26 Maret 2025, karena tanggal 27 kan sudah cuti bersama ya," kata Khairal Imam, dikutip dari Seleb on Cam, Senin (24/3).

Pencairan dana konsinyasi buntut dari perdamaian atas kasus sengketa tanah antara Haji Idris dan Idham, selaku ahli waris Mat Solar.

Dalam proses perdamaian, Khairul menyatakan terdapat dua pemohon yang menandatangani surat permohonan pencairan.

Perdamaian disaksikan dari PT. Cinere Serpong Jaya selaku pengembang yang bertanggung jawab atas pembangunan tol Cinere-Serpong.

"Ditandatangani pemohon satu yaitu Mas Idham, selaku ahli waris dari Bapak Haji Nasrullah, dan satu lagi ditandatangani pemohon duanya ialah Bapak Haji Idris," tuturnya.

Berujung damai, uang konsinyasi tanah mendiang Mat Solar rencananya diserahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News