Uang Gratifikasi Rp260 Juta Dikembalikan ke KPK
Selasa, 24 Juni 2008 – 10:47 WIB
JAKARTA - Sarjan Taher, anggota komisi IV DPR, akhirnya mengembalikan uang senilai Rp260 juta kepada KPK. Uang itu diduga hasil gratifikasi atau hadiah atas alihfungsi hutan mangrove seluas 600 hektare untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Sarjan mengaku uang tersebut diterimanya dari pimpinan komisi IV DPR. ”Jadi, Pak Sarjan mengembalikan uangnya, dibalikin, dititipkanlah. Ya, sebesar Rp260 juta, ya. Uangnya sudah diserahkan, dan Pak Sarjan menjelaskan uang tersebut diterimanya dari pimpinan komisi IV,” terang pengacara Sarjan, Yosep Badudah, usai mendampingi Sarjan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin ( 23/6). Tersangka baru? ”Itu tanyakan kepada KPK ya, itu sudah jelas. Tapi, ketua komisi IV sekarang masih saksi,” terang dia kepada dua orang wartawan yang masih menyanggong di KPK hingga Senin malam. Sarjan ke KPK didampingi dua pengacara, selain Yosep, juga ada Dahlan Kadir SH. Mereka secara bergantian mendampingi Sarjan diperiksa dihadapan penyidik. ”Ini pemeriksaan ketiga untuk Pak Sarjan. Sebelumnya sudah ditanyakan kepada beliau sekitar 50 pertanyaan,” terang Dahlan.
Siapa pimpinan komisi IV yang dimaksud? ”Pimpinan itu banyak 'kan, ada wakil, ada ketua, dan Sarjan tidak menerimanya langsung dari Sumsel. Sudah dulu ya, itu dulu, itu yang paling penting ya. Uang itu diduga terkiat Tanjung Api Api,” paparnya.
Baca Juga:
Sarjan diperiksa sekitar 10 jam, dari pukul 11.30 Wib hingga 20.42 Wib. Dia dicecar dengan 35 pertanyaan. ”Ada 35 pertanyaan, panjang sekali. Itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi,” terang Yosep.
Sarjan yang disapa JPNN mengaku sehat. ”Alhamdulillah, saya sehat saja. Tadi hanya keterangan tambahan,” ujarnya sembari menaiki mobil milik Polrestro Jakarta Selatan, berplat B8638 WU, Sarjan mengenakan kemeja putih kotak-kotak dan celana panjang hitam, juga memegang buku di tangan kirinya.
Baca Juga:
Menurut Dahlan, pihaknya meminta kepada penyidik KPK untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan. ”Kalau sudah di pengadilan bisa dibuktikan nanti kebenarannya. Dilimpahkan agar kita mendapatkan kepastian hukum. Sebab klien kami tidak pernah merasa menerima uang tersebut (terkait TAA). Kalau memang ada, buktikan agar tahu siapa pemberinya, darimana asal uangnya, itu semua harus dibuktikan,” tegasnya.
JAKARTA - Sarjan Taher, anggota komisi IV DPR, akhirnya mengembalikan uang senilai Rp260 juta kepada KPK. Uang itu diduga hasil gratifikasi atau
BERITA TERKAIT
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara