Uang Gratifikasi Rp260 Juta Dikembalikan ke KPK
Selasa, 24 Juni 2008 – 10:47 WIB

Sarjan Taher usai diperiksa KPK. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Sebelumnya, wakil ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengatakan, Sarjan Taher dan Al Amin Nur Nasution (tersangka dugaan penerimaan gratfifikasi alifungsi hutan lindung di Bintan, Kepualauan Riau), dua anggota DPR yang kini menjadi tahanan KPK berdasarkan undang-undang bisa diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp250 juta. “Berdasar Pasal 5 ayat 2 dan pasal 11, UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” cetusnya. (gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Sarjan Taher, anggota komisi IV DPR, akhirnya mengembalikan uang senilai Rp260 juta kepada KPK. Uang itu diduga hasil gratifikasi atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan