Uang Harian Perjalanan Dinas PNS Berubah menjadi Rp430 Ribu
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Uang harian perjalanan dinas PNS di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disesuaikan dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat, atau menjadi Rp430 ribu.
Asisten III (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat dihubungi di Penajam, Minggu (7/6), mengatakan bahwa penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional berlaku bagi seluruh pegawai dan pejabat.
Penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 20 Februari 2020, kata Surodal Santoso, mengatur soal standar harga satuan regional tersebut.
Dalam Pasal 2 Ayat (2) aturan itu disebutkan bahwa dana yang dialokasikan oleh daerah untuk perjalanan dinas tidak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.
"Uang harian perjalanan dinas untuk seluruh pegawai dan pejabat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 bakal disesuaikan menjadi Rp430.000, di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat," kata Surodal Santoso menjelaskan.
Pada tahun 2021, kata dia, baru diterapkan karena harus dibuatkan peraturan bupati (perbup) terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
"Pada tahun ini masih jalan seperti biasa," tambahnya.
Uang harian perjalanan dinas PNS berdasarkan standar harga satuan regional yang ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer