Uang Harian Perjalanan Dinas PNS Berubah menjadi Rp430 Ribu
Senin, 08 Juni 2020 – 05:06 WIB
![Uang Harian Perjalanan Dinas PNS Berubah menjadi Rp430 Ribu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/05/28/kabupaten-penajam-paser-utara-kalimantan-timur-foto-antaranewsnovi-abdi-58.jpg)
Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Antaranews/Novi Abdi
Draf peraturan bupati menyangkut standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, menurut Surodal Santoso, telah dibahas bersama instansi atau dinas terkait.
Jenis satuan yang dibahas meliputi biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaannya.
Normalnya saat ini, uang harian perjalanan dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekelas eselon II mencapai Rp1,2 juta, dan pegawai paling rendah Rp400 ribu. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Uang harian perjalanan dinas PNS berdasarkan standar harga satuan regional yang ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Prabowo Kembali Ingatkan Bawahannya, 5 Tahun Enggak Usah ke Luar Negeri
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu