Uang Hasil Curian Dihamburkan

Uang Hasil Curian Dihamburkan
Uang Hasil Curian Dihamburkan

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu  harusmempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji dengan ancaman kurungan diatas lima tahun sesuai dengan KUHP 362 tentang pencurian. "Pelaku pencurian sudah kami tahan, beserta barang bukti sudah kami amankan," kata Riva.(imm)

KUALATUNGKAL - Aksi nekad Sahrudin (29), mungkin akan menjadi pelajaran bagi warga yang berniat ingin melakukan pencurian. Belum sempat menikmati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News