Uang Hasil Menipu Mendagri Ludes di Meja Judi

Uang Hasil Menipu Mendagri Ludes di Meja Judi
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sementara itu, dari pemeriksaan pelaku uangnya sudah habis karena digunakan untuk berjudi," tandas Reza. (cuy/jpnn)


Sukses menipu Mendagri Tjahjo Kumolo, NSN lupa daratan. Dia hamburkan duit hasil kejahatannya di meja judi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News