Uang Hasil Perampokan Dipakai untuk Tambahan Biaya Umrah

Uang Hasil Perampokan Dipakai untuk Tambahan Biaya Umrah
Uang hasil perampokan dipakai untuk tambahan biaya umrah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mengetahui sebuah rumah dalam kondisi kosong, dua sekawan itu masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng. Dalam rumah, keduanya menemukan emas. Setelah itu Marjan keluar duluan dan menunggu di motor, sambil mengawasi keadaan.

Perhiasan emas itu kemudian mereka jual di kawasan Pasar Pagi seharga Rp 18,7 juta. Dari hasil bagian, Marjan mendapat jatah Rp 9.350.000. Kemudian Marjan juga diberi uang Rp 950 ribu. Sehingga totalnya Marjan mendapatkan uang sebanyak Rp 10,3 juta.

Akibat ulah Marjan dan rekannya yang masih diuber, korbannya mengalami kerugian total Rp 50 juta. (rin/nha/prokal)

 

Marjan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dipimpin Burhanudin dalam perkara pencurian dengan pemberatan alias perampokan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News