Uang Hasil Perampokan Dipakai untuk Tambahan Biaya Umrah
Jumat, 08 November 2019 – 00:39 WIB
Mengetahui sebuah rumah dalam kondisi kosong, dua sekawan itu masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng. Dalam rumah, keduanya menemukan emas. Setelah itu Marjan keluar duluan dan menunggu di motor, sambil mengawasi keadaan.
Perhiasan emas itu kemudian mereka jual di kawasan Pasar Pagi seharga Rp 18,7 juta. Dari hasil bagian, Marjan mendapat jatah Rp 9.350.000. Kemudian Marjan juga diberi uang Rp 950 ribu. Sehingga totalnya Marjan mendapatkan uang sebanyak Rp 10,3 juta.
Akibat ulah Marjan dan rekannya yang masih diuber, korbannya mengalami kerugian total Rp 50 juta. (rin/nha/prokal)
Marjan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dipimpin Burhanudin dalam perkara pencurian dengan pemberatan alias perampokan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional