Uang Hasil Rampok Dibelanjakan Istri

Uang Hasil Rampok Dibelanjakan Istri
Uang Hasil Rampok Dibelanjakan Istri
KALIJATI-Pihak Polsek kalijati berhasil menyita barang bukti hasil rampokan di Toko Bangunan (TB) Pajajaran, Dawuan. Oleh istri pelaku, uang hasil perampokan sebesar Rp14 juta dibelikan audio speaker, emas 5 gram, DVD dan Hp Cina dan parabola. Polsek Kalijati pun berhasil menemui istri pelaku, Yanto bernama Yenti dan berhasil menyita audio speaker.

Kanit Reskrim Polsek Kalijati Iptu Dede Kusyani saat ditemui Pasundan Ekspres (Grup JPNN) di kantornya mengatakan, dalam pengembangan kasus perampokan tersebut akhirnya Polsek Kalijati berhasil menemui Yenti yang merupakan warga kampung Warung Asem, Desa  Tanjungsari, Kecamatan Kerta, Sumedang.

“Ketika dilakukan penangkapan tiga perampok TB Pajajaran Dawuan oleh pihak kepolisian Soreang, Bandung dilakukan pengembangan bahwa ada salah satu tersangka yang bernama Yanto warga Jalancagak, Subang,” terangnya.

Setelah menemui Yenti, ternyata dalam penyelidikan dirinya mengaku menerima uang hasil rampokan tersebut dari suaminya yang merupakan pelaku perampokan TB Pajajaran bernama Yento senilai Rp14 juta. “Uang empat belas juta tersebut ternyata langusng dibelanjakan oleh Yenti untuk keperluan keluarga seperti audio speaker, emas 5 gram, DVD dan Hp Cina dan parabola,” terangnya.

KALIJATI-Pihak Polsek kalijati berhasil menyita barang bukti hasil rampokan di Toko Bangunan (TB) Pajajaran, Dawuan. Oleh istri pelaku, uang hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News