Uang Hasil Rampokan Habis, Perampok Menyerah
Kasus Curat Toko Emas Makmur
Minggu, 26 Agustus 2012 – 16:04 WIB
Mantan Kapolsek Sungkai Selatan ini menjelaskan, Julik merupakan salah satu tersangka perampokan Toko Makmur dan berhasil menggondol 150 gram emas. Bahkan, komplotan Julik saat beraksi menggunakan senjata api dan tajam (sajam). "Untuk saat ini, tersangka mengaku sekali melakukan perampokan. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya.
Baca Juga:
Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah merampok emas 150 gram dengan menggunakan sepeda motor dan bersenjatakan senpi dan sajam. "Emas yang kami rampok sebanyak 150 gram. Hasilnya kami bagi tiga. Saya kebagian 70 gram. Saya jual di Jakarta dengan harga Rp28 juta," ujarnya
Hasil dari penjualan emas tersebut, lanjutnya, untuk foya-foya selama pelarian dari pengejaran petugas. "Uangnya habis dibelanjakan, waktu saya buron ke luar kota," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Apat (52), pemilik Toko Emas Makmur, menjadi korban perampokan. Warga keturunan Tionghoa itu harus merelakan emas seberat 150 gram miliknya dibawa kabur dua pelaku perampokan yang menggunakan senpi dan parang.
KOTABUMI – Satu dari tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara dalam kasus perampokan Toko Emas Makmur, Kamis
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini