Uang Hasil Suap dari Bank Panin dan Jhonlin Baratama Disamarkan Angin Prayitno
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan TPPU Angin mencapai Rp 44,1 miliar lebih.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terhadap Angin Prayitno Aji yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (24/1).
Diduga TPPU Angin bersumber dari penerimaan atau gratifikasi sejumlah wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekakaan," ucap jaksa Wawan Yunarwanto.
Dari Rp 44.133.482.100, gratifikasi senilai Rp 14.628.315.000 berasal dari PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Hampir sebagian besar TPPU Angin dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat juga pembelian satu unit mobil VW Polo 1,2 Warna Hitam.
Hampir sebagian besar TPPU Angin Prayitno dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak
- Oknum Jaksa & Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-Pikir untuk Banding
- Pasutri Polisi-Jaksa Terlibat Suap Kasus Narkoba, Bripka Bayu Divonis 4 Tahun, Istri Lebih Ringan