Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur

Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur
Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur
JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan penyempurnaan PP No.109 Tahun 2000 yang mengatur tentang hak-hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Alasannya, ketentuan yang ada di PP 109 itu sudah kadaluwarsa, tidak bisa mengakomodir dinamika yang berkembang. Aturan yang baru juga akan lebih menjamin kepastian anggaran bagi kegiatan-kegiatan kepala daerah-wakil kepala daerah.

"Dana untuk kepala daerah harus jelas, supaya fair. Saya sudah bicara dengan menteri keuangan, dana block grand yang layak bagi kepala daerah-wakil kepala daerah itu berapa. PP 109 Tahun 2000 secara teknis sudah tidak memadai lagi, tidak sejalan dengan dinamika perkembangan yang terjadi saat ini dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan," ulas Mendagri Gamawan Fauzi saat membuka Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah Tahun 2009 di Jakarta, Selasa (15/12). Acara ini dihadiri para sekda dan kepala biro keuangan dari sejumlah pemda di Indonesia.

Disebutkan Gawaman, struktur dan besaran penghasilan serta tunjangan kesejahteraan kepala daerah-wakil kepala daerah belum sesuai dengan anatomi kegiatan, beban tugas, dan nilai politis (previlage) kepala daerah selaku simbol dan kepala pemerintahan daerah. Dikatakan menteri yang meniti karier sebagai PNS dari bawah itu, dalam aturan yang baru nanti akan dipertegas dana dukungan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah, menyangkut kriteria besarannya serta format pertanggungjawabannya.

"Memperjelas cakupan dan pola pengelolaan belanja rumah tangga kepala daerah, serta lebih memperjelas ketentuan terkait dengan rumah dan mobil jabatan," urai Gamawan.

JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan penyempurnaan PP No.109

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News