Uang Jemaah Umrah Rp 608 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya

Uang Jemaah Umrah Rp 608 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti penipuan jamaah calon umrah di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (4/12/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua pengusaha pemilik usaha tur dan biro perjalanan karena diduga menipu jemaah umrah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, kedua pengusaha tersebut berinisial AH (40), warga Aceh Utara, dan KA (33), warga Banda Aceh.

"Keduanya dalam kasus yang sama, tetapi dengan perusahaan berbeda. Pelaku dilaporkan tidak memberangkatkan jemaah umrah yang telah membayar biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut," kata Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat (4/12).

Ery Apriyono mengatakan, kerugian jemaah calon umrah akibat perbuatan keduanya lebih dari Rp 1,4 miliar.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, AH merupakan pemilik perusahaan PT El Hanif Tour and Travel. Sedangkan KA merupakan pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.

"Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah," kata Kombes Pol Ery Apriyono yang didampingi Kepala Subdirektorat III Jatanras Polda Aceh Kompol Apriadi.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan, terungkapnya dugaan penipuan jemaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019.

Polisi menangkap dua pengusaha pemilik usaha tur dan biro perjalanan karena diduga menipu jemaah umrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News