Uang Jemaah Umrah Rp 608 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya
jpnn.com, BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua pengusaha pemilik usaha tur dan biro perjalanan karena diduga menipu jemaah umrah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, kedua pengusaha tersebut berinisial AH (40), warga Aceh Utara, dan KA (33), warga Banda Aceh.
"Keduanya dalam kasus yang sama, tetapi dengan perusahaan berbeda. Pelaku dilaporkan tidak memberangkatkan jemaah umrah yang telah membayar biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut," kata Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat (4/12).
Ery Apriyono mengatakan, kerugian jemaah calon umrah akibat perbuatan keduanya lebih dari Rp 1,4 miliar.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, AH merupakan pemilik perusahaan PT El Hanif Tour and Travel. Sedangkan KA merupakan pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.
"Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah," kata Kombes Pol Ery Apriyono yang didampingi Kepala Subdirektorat III Jatanras Polda Aceh Kompol Apriadi.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan, terungkapnya dugaan penipuan jemaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019.
Polisi menangkap dua pengusaha pemilik usaha tur dan biro perjalanan karena diduga menipu jemaah umrah.
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu