Uang Jemaah Umrah Rp 608 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya
Jumat, 04 Desember 2020 – 21:13 WIB
Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci melaksanakan ibadah umrah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya," kata Ery Apriyono.
Sedangkan kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 608 juta.
"Mereka (jemaah) juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jemaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya," kata Kombes Ery Apriyono. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua pengusaha pemilik usaha tur dan biro perjalanan karena diduga menipu jemaah umrah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu