Uang Kasus Korupsi Dijamin Aman
Jumat, 22 Januari 2010 – 18:21 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan pengamanan khusus terhadap uang pengganti kerugian negara dari para koruptor maupun hasil gratifikasi. Biro Keuangan KPK sebagai pihak yang bertanggung jawab mengenai hal ini, sepenuhnya mempercayakan penyimpanan uang pada pihak bank. Pernyataan ini dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah, Jumat (22/1), menyusul merebaknya aksi pembobolan bank di berbagai daerah.
"Karena kita percaya sistem perbankan daripada ditaruh di brankas dan gedung. Misalnya terbakar, siapa yang bertanggung jawab," ucap Chandra saat dihubungi wartawan. Agar mudah diawasi, semua uang terkait kasus korupsi itu tak disatukan dalam satu rekening, tapi per kasus dan sebelumnya harus seizin Menteri Keuangan. Soal bunga dan administrasinya, tambah Chandra, seluruhnya disetorkan ke kas negara.
"Makanya dalam setiap laporan kita, keuntungan atas bunga itu ada. Sebab segala keuntungan aset yang diperoleh dari uang negara adalah milik negara. Dijelaskan juga dalam kasus ini bunganya berapa," jelasnya. Dengan adanya kasus pembobolan ini, Biro Keuangan harus mengontrol seluruh rekening secara periodik. "Pembobolan itu lewat ATM, dan kita tidak menggunakan ATM. Kalau sudah masuk rekening susah untuk diambilnya, sebab untuk kita (Pencegahan) harus dengan putusan pengadilan," ungkapnya. (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan pengamanan khusus terhadap uang pengganti kerugian negara dari para koruptor maupun
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK