Uang ke DSW untuk Perayaan Maulid Nabi
Minggu, 13 Februari 2011 – 05:15 WIB
JAKARTA - Jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/2) lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan ditahan. Namun pengacara DSW, Syaiful Hidayat membantah jika kliennya melakukan pemerasan.
Menurut Hidayat, kliennya menerima uang karena untuk membiayai kegiatan sosial. "Ada donasi, untuk yatim dan majelis (taklim)," ujar Syaiful usai mendampingi DSW di KPK, Sabtu (12/2) sore.
Menurutnya, uang dalam amplop coklat yang diserahkan ke DSW adalah inisiatif pemberi. Karenanya Syaiful merasa heran dengan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Meski demikian Syaiful belum tahu tentang jumlah uang yang diserahkan ke DSW. Alasannya, karena pemeriksaan terhadap kliennya belum memasuki materi kasusnya.
JAKARTA - Jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/2) lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024