Uang ke Politisi Senayan Diserahkan Lewat Ajudan
Selasa, 28 Mei 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - AKBP Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintahkan Irjen Djoko Susilo saat masih menjadi Kepala Korlantas Polri untuk memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Bukan Muhammad Nazaruddin saja, anggota DPR lainnya yang juga menerima adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Herman Herry, dan Desmon J Mahesa yang semuanya dari Komisi III DPR. Teddy mengaku diminta para politisi di Komisi Hukum DPR itu untuk menyerahkan empat kardus berisi uang ke ajudan masing-masing anggota dewan di tempat terpisah. Hal itu disampaikan Teddy saat bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5), dalam perkara korupsi driving simulator di Korlantas Polri. "Saya serahkan langsung. Azis dan Bambang Soesatyo lalu memerintahkan ajudannya untuk mengambil kardus-kardus itu. Saya hanya menyerahkan, tidak tahu penggunaannya. Itu uang terdakwa Djoko Susilo," kata Teddy di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Teddy mengatakan, penyerahan uang itu dilakukan di Plaza Senayan. Sebelum transaksi dilakukan, kata Teddy, ia sempat menjalin komunikasi via Blackberry Messenger dengan salah satu anggota dewan untuk bertemu di sebuah kafe dekat Bioskop XXI Plasa Senayan, Jakarta Selatan.
Namun, ia tidak menyebut nama politisi DPR yang berkomunikasi lewat BlackBerry itu. "Kita sudah BBM-an, kita ketemu di kafe dekat bioskop, lalu pindah ke kafe karena tempat sebelumnya terlalu ramai," paparnya.
Baca Juga:
Namun kesaksian Teddy itu dibantah Djoko. "Saya tidak pernah memberikan sesuatu kepada politikus atau pihak lain," tegas Djoko.(flo/jpnn)
JAKARTA - AKBP Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintahkan Irjen Djoko Susilo saat masih menjadi Kepala Korlantas Polri untuk memberikan sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya