Uang Keluarga Korban Bencana yang Dipungli Harus Balik

Uang Keluarga Korban Bencana yang Dipungli Harus Balik
Eskavator dikerahkan membantu evakuasi puing-puing runtuhan bangunan di Mutiara Carita Cottages Banten, yang diterjang tsunami. FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS

jpnn.com, BANTEN - Kerja cepat Polres Serang dan Polda Banten dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban tewas dalam bencana tsunami Selat Sunda patut mendapat apresiasi.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus pungli itu oleh Polda Banten adalah wujud sikap tanggap jajaran kepolisian dalam menyikapi rasa keadilan masyarakat.

"Terutama rasa keadilan korban bencana alam tsunami," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Minggu (30/12).

Sangatlah ironis, kata Neta, di tengah kesedihan yang mendalam atas kematian keluarganya akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungli hingga jutaan rupiah. Sementara di sisi lain, masyarakat luas berlomba-lomba memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan para korban.

"Untunglah Polres Serang dan Polda Banten bekerja cepat menangkap para tersangka hingga aksi biadab itu bisa dihentikan dan keresahan keluarga korban tidak melebar," ujar Neta.

Menurut Neta, para tersangka sepertinya sulit berkelit. Sebab, dari sejumlah dokumen yang ditemukan dan diperiksa polisi, ada kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum rumah sakit. Oknum itu bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV.

"Dengan bukti-bukti ini, polisi makin mudah menjerat kejahatan yang mereka lakukan dalam mempungli keluarga korban," jelasnya. 

Setelah Polda Banten menetapkan tersangka, IPW mendesak semua keluarga korban yang sudah dipungli, uangnya harus segera dikembalikan.

Sangat ironis di tengah kesedihan yang mendalam atas kematian keluarganya akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan situasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News