Uang Korupsi Damkar mengalir ke LSM dan Wartawan
Senin, 07 Juni 2010 – 19:46 WIB
JAKARTA – Persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam (OB) dengan terdakwa Ismeth Abdullah, kembali digelar di pengadian Tipikor, Senin (7/6). Dua saksi yang dihadirkan adalah mantan Kepala Biro Deputi Administrasi dan Percencanaan OB, Danial M Yunus dan mantan Kepala Biro Deputi Percencanaan OB, Budiman Maskan. Sementara Tjokorda Rai Suamba menanyakan tentang asal muasal penunjukan langsung dalam pengadaan damkar. Menurut Danial, penunjukan langsung baik pengadaan tahun 2004 maupun 2005 justru berasal dari pimpinan proyek. Tjokorda pun mencecar dengan pertanyaan tentang dasar yang digunakan untuk penunukan langsung. “Dasarnya penawaran (dari PT Satal Nusantara) yang didisposisi dan di-acc (oleh Ismeth),” jawab Danial.
Pada persidangan itu, Ismeth dan Danial saling bantah, terutama tentang pembicaraan telpon untuk pengadaan damkar dari PT Satal Nusantara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan atas nama Danial Yunus. “Apa benar sekitar 7 Oktober 2004, terdakwa memberi arahan saudara saksi (Danial) agar baik-baik dengan pak Daud (Hengky Samuel Daud), minta setujui saja harga penawarannya?” tanya JPU, Rudi Margono pada persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba itu.
Danial pun membenarkan pertanyaan JPU. “Terdakwa (Ismeth) pernah nelpon menanyakan realisasi penawaran PT Satal. Saya sampaikan anggaran tak ada,” jawab Danial.
Baca Juga:
JAKARTA – Persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam (OB) dengan terdakwa Ismeth Abdullah, kembali
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri