Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan
Jumat, 27 Mei 2011 – 20:41 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dasar penangguhannya, karena uang Rp 2,2 miliar yang diduga merupakan kerugian negara telah dikembalikan oleh keempat tersangka.
"Ditangguhkan karena mereka (para tersangka) sudah mengembalikan uang Rp 2,2 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad, Jumat (27/5).
Meski demikian Noor membantah jika langkah kejakaan itu dianggap kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, penangguhan adalah proses hukum yang legal dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Di KUHAP itukan penyidik bisa menahan dan tidak menahan," tambah mantan Kajati Gorontalo ini.
Alasan lainnya, karena keempat tersangka juga dinilai tak berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional